Rebecca Klopper Akui Korban Video Syur 47 Detik Diduga Mirip Dirinya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:10 WIB
loading...
Rebecca Klopper Akui...
Rebecca Klopper mengaku sebagai korban video syur berdurasi 47 detik diduga mirip dirinya. Hal itu disampaikan Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Foto/Instagram Rebecca Klopper
A A A
JAKARTA - Rebecca Klopper mengaku sebagai korban video syur berdurasi 47 detik yang diduga mirip dirinya. Hal itu disampaikan Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Sandy mengatakan sebagai korban, Rebecca pun telah melaporkan penyebar video syur yang menghebohkan media sosial itu. Sampai saat ini proses hukum pun masih berlanjut.

"(Rebcca Klopper melaporkan penyebar video) sebagai korban. Yang penting sekarang kan kita udah buat laporan, mengenai klarifikasi itu nanti kita lihat setelah proses ini berjalan," kata Sandy di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Rebecca, dijelaskan Sandy telah melaporkan penyebar video syur diuga mirip dirinya ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat artis 21 tahun itu secara resmi pada Senin, 22 Mei 2023.





Sandy pun memastikan kliennya akan kooperatif selama proses hukum ini berlangsung. Rebecca juga akan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait laporan video syur yang dia buat.

"Rebecca sudah menyerahkan seluruhnya ke kami dan kami sudah membuat laporan polisi secara resmi hari kemarin untuk proses hukumnya, mereka akan kooperatif bilamana ada proses pemeriksaan akan hadir," jelas Sandy.

"Kemudian untuk mengenai soal siapa dan isinya itu, kami tidak mau menyampaikan karena balik lagi kami sudah menyerahkan ke polisi. Jadi kami nggak boleh mendahulukan proses hukum," lanjutnya.

Untuk menguatkan laporannya, Rebecca sudah menyerahkan sejumlah bukti. Pacar Fadly Faisal ini juga telah menghadirkan dua orang saksi dengan inisial LL dan FF.



Laporan ini pun dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurut Ahmad, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem yang diduga menyebarkan video syur tersebut.

"Atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ujar Ahmad.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)